PERMINTAAN KAMI:HAPUS PERPANJANG KONTRAK HARUS PULANG

Menurut peraturan Pemerintah Taiwan, buruh migran yang bekerja di Taiwan genap 3 tahun harus pulang ke negara asal. Selain kembali majikan dengan melalui proses dirict hiring, TKA harus proses dari awal melalui pjtki. Namun peraturan ini sangat keterlaluan karena merugikan buruh migran di Taiwan dengan pungutan biaya dari agensi maupun pjtki yang sangat tinggi. 

Dengan kebijakan tersebut, organisasi lokal maupun organisasi buruh migran menganjurkan penghapusan secara langsung terhadap ketentuan perpanjang kontrak harus meninggalkan Taiwan atau harus kembali ke negara asal. Mulai dari tahun 2011 kebijakan ini sudah di bicarakan akan tetapi belum ada tanggapan, tahun 2016 sudah ada respon dari Pemerintah Taiwan dan sudah di loloskan namun palu belum di ketok secara syah karena masih ada pro dan kontra.

Hal ini membuat buruh migran semakin semangat dan bergandengan tangan, merapatkan barisannya untuk memperjuangkan  supaya penghapusan perpanjang kontrak tersebut lolos untuk melindungi hak hak buruh migran di Taiwan.

Kami dengan tegas membantah alasan berikut :

-Alasan pertama: pekerja migran akan kehilangan kesempatan untuk pulang kampung halaman.

-Penjelasan:  perubahan ini nanti pekerja migran dapat bernegoisasi dengan majikan mengenai cuti tahunan yang sudah tertuang di kontrak kerja pada pasal 4 ( 4.1 ) cuti dan ijin kerja. Majikan tidak bisa menolaknya,  jadi pekerja migran tidak akan kehilangan haknya akan pulang ke kampung halaman )

- Alasan kedua: pekerja migran akan melarikan diri atau menjadi pekerja ilegal .

- Penjelasan:  pekerja migran menjadi kaburan bukan disebabkan perpanjang kontrak tidak perlu pulang ,apabila bisa dirubah dan diterapkan, selain dihapus biaya pinjaman yang tinggi atau tidak perlu membayar biaya agensi ,juga tidak perlu takut mendapat tekanan dari agensi,pekerja migran tidak akan kepikiran untuk menjadi pekerja illegal.

Alasan ketiga: pekerja migran akan menetap selamanya di Taiwan atau  menjadi warga negara Taiwan.

- Penjelasan:  undang-undang imigrasi Taiwan pasal 25, pekerja formal tidak punya hak untuk menjadi warga negara Taiwan.

Alasan keempat: pekerja migran akan hamil dan memiliki bayi di Taiwan.

- Penjelasan: ini dengan peraturan baru tidak ada kaitannya sama sekali.

 

PERUBAHAN DATANG DARI DIRIKITA SENDIRI

BANGKITLAH DARI PERAMPASAN DAN PENINDASAN

BURUH MIGRAN BERSATU BERJUANG ,PASTI AKAN MENANG