1Q: Apa dasar hukum atau alasan untuk peralihan kerja(ganti majikan)?
◆Yang dijaga meninggal
◆Pengusaha tidak mampu membayar gaji atau bangkrut
◆Kerja ilegal tertangkap basah oleh tim kantor buruh kerja dan polisi
◆Kekerasan seksual atau kekerasan secara fisik atau mental
◆Hal hal lain /masalah yang tidak bisa menyalahkan/menjadi tanggung jawab pekerja migran .
2Q: Bagaimana prosedur yang tepat untuk peralihan kerja(ganti majikan)?
◆Kedua belah pihak atau ketiga pihak harus menandatangani dokumen untuk peralihan.
◆Dokumen peralihan kerja yang sudah ditandatangani ,memakai surat peralihan tiga pihak atau surat peralihan akan disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja untuk persetujuan. Proses ini biasanya memakan waktu selama 2-3 minggu.
◆Pekerja migran yang ganti majikan dapat mendaftarkan ke biro kerja atau Direct Hiring untuk wawancara kerja dengan majikan baru untuk mendapatkan peluang kerja.
◆Dengan bantuan agensi lama dan agensi dari majikan baru, kontrak baru akan ditandatangani dan diajukan kepada Pusat Pelayanan Kerja