Palu Diketuk, TKA Setelah Selesai Kontrak 3 Tahun Bisa Langsung Memperpanjang Tanpa Harus Keluar dari Taiwan

Legislatif hari ini melakukan pembacaan ketiga amandemen undang undang layanan ketenagakerjaan, untuk menghapus peraturan TKA yang telah habis masa kontrak 3 tahun harus meninggalkan Taiwan setidaknya sehari dan kemudian kembali bekerja ke Taiwan, kedepannya TKA setelah habis masa kontrak 3 tahun, majikan bisa langsung merekrut lagi, mengurangi masa kosong, TKA juga tidak perlu lagi membayar biaya agency, diperkirakan setiap tahun ada 14.000 TKA yang diuntungkan.

Direktur Pengembangan Tenaga Kerja Huang Qiugui mengatakan bahwa peraturan saat ini mengharuskan TKA setelah 3 tahun harus meninggalkan Taiwan setidaknya 1 hari, apabila hendak kembali bekerja di Taiwan, harus membayar biaya agency, setelah peraturan diubah, majikan bisa langsung merekrut kembali, mengurangi masa kekosongan serta biaya pelatihan, juga mengurangi beban ekonomi TKA, adalah langkah besar dalam memenuhi hak buruh.

Sumber : UDN News