Pengumuman : Mengakhiri kontrak tidak perlu keluar negeri / pulang

Presiden Taiwan telah mengumumkan amandemen pasal 52 dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (就業服務法) dengan menghapus ketentuan wajib bahwa para tenaga kerja asing yang telah bekerja di Taiwan selama 3 tahun harus keluar Taiwan setidaknya selama sehari. Mulai tanggal 5 November 2016, amandemen undang-undang ini berlaku surut di seluruh Taiwan. Oleh karenanya, apabila masa kadaluarsa ijin kerja ada di tanggal 5 November 2016 atau setelahnya, pihak majikan atau perusahaan dapat mengajukan pembaharuan kontrak kerja dan ijin kerja ke Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tanpa harus meminta para pekerja keluar Taiwan.

Kementerian Tenaga Kerja lebih lanjut mengatakan, berdasarkan ketentuan amandemen UU Tenaga Kerja ini, para tenaga kerja asing dapat mengajukan cuti secara khusus untuk kembali ke negara asal mereka. Jika majikan atau perusahaan menolak untuk menandatangani surat keterangan cuti yang diajukan, pihak pekerja dapat melaporkan hal tersebut ke Departemen Tenaga Kerja. Apabila telah terverifikasi dan majikan tetap tidak mengijinkan pekerja untuk cuti berdasarkan ketentuan UU Tenaga Kerja yang berlaku ini, maka pihak majikan akan mendapat hukuman sesuai ketentuan undang-undang.

Kementerian Tenaga Kerja dalam hal ini juga mengingatkan, bagi para pekerja asing yang ijin kontrak kerjanya habis sebelum tanggal 4 November 2016 atau ijin kontrak kerjanya habis setelah tanggal 5 November 2016, namun tidak diperpanjang, maka mereka harus keluar Taiwan sebelum ijin tinggalnya kadaluarsa.

Bagi Anda yang ingin mengunduh pembaruan kontrak kerja, dapat mengunjungi aplikasi berikut ini:www.wda.gov.tw/home.jsp?pageno=201310280103&flag=E