KEKERASAN

 

1.Apa yang harus saya lakukan dalam kasus kekerasan fisik?

◆Segera hubungi 1955 atau 113 bila dilukai secara fisik atau mental oleh majikan ataupun agensi.

◆Harus ada surat keterangan dokter dari rumah sakit atau foto luka atau rekaman jika dimarahi secara tidak manusiawi.

2. Apa yang harus saya lakukan dalam kasus kekerasan seksual?

Hubungi 1955 atau 113 bila terjadi pelecehan seksual/diperkosa dan melaporkan dengan sejujurnya seluruh kejadian.

◆Jika memungkinkan, jangan merubah keadaan dan sebisanya mengumpulkan semua bukti-bukti (tidak mandi dahulu ataupun mengganti pakaian) seluruh bukti harus disimpan dan dibawa ke rumah sakit dan kantor polisi.

◆Keluar dari rumah diam2, pergi ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan medis dalam waktu 24 jam, atau pergi ke kantor polisi untuk mengadu dan memohon bantuan.

◆Telepon teman atau tetangga yang kamu percayai dan laporkan dengan sejujurnya seluruh kejadian.

3. Apa yang harus saya lakukan dalam kasus pelecehan?

Hubungi 1955 untuk kasus pelecehan perkataan, pelecehan seksual atau penganiayaan dari pihak majikan ataupun pihak agensi.

◆Jika memungkinkan, kumpulkan rekaman atau foto kejadian sebagai bukti.

◆Hubungi KDEI atau lembaga NGO yg kamu ketahui untuk meminta bantuan

◆Telepon teman dan tetangga yang kamu percayai dan laporkan dengan sejujurnya seluruh kejadian.