1.Apa yang harus saya lakukan dalam kasus kekerasan fisik?
◆Segera hubungi 1955 atau 113 bila dilukai secara fisik atau mental oleh majikan ataupun agensi.
◆Harus ada surat keterangan dokter dari rumah sakit atau foto luka atau rekaman jika dimarahi secara tidak manusiawi.
2. Apa yang harus saya lakukan dalam kasus kekerasan seksual?
◆Hubungi 1955 atau 113 bila terjadi pelecehan seksual/diperkosa dan melaporkan dengan sejujurnya seluruh kejadian.
◆Jika memungkinkan, jangan merubah keadaan dan sebisanya mengumpulkan semua bukti-bukti (tidak mandi dahulu ataupun mengganti pakaian) seluruh bukti harus disimpan dan dibawa ke rumah sakit dan kantor polisi.
◆Keluar dari rumah diam2, pergi ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan medis dalam waktu 24 jam, atau pergi ke kantor polisi untuk mengadu dan memohon bantuan.
◆Telepon teman atau tetangga yang kamu percayai dan laporkan dengan sejujurnya seluruh kejadian.
3. Apa yang harus saya lakukan dalam kasus pelecehan?
◆Hubungi 1955 untuk kasus pelecehan perkataan, pelecehan seksual atau penganiayaan dari pihak majikan ataupun pihak agensi.
◆Jika memungkinkan, kumpulkan rekaman atau foto kejadian sebagai bukti.
◆Hubungi KDEI atau lembaga NGO yg kamu ketahui untuk meminta bantuan
◆Telepon teman dan tetangga yang kamu percayai dan laporkan dengan sejujurnya seluruh kejadian.