PERALIHAN KERJA

1Q:   Apa dasar hukum atau alasan untuk peralihan kerja(ganti majikan)?

◆Yang dijaga meninggal

◆Pengusaha tidak mampu membayar gaji atau bangkrut

◆Kerja ilegal tertangkap basah oleh tim kantor buruh kerja dan polisi

◆Kekerasan seksual atau kekerasan secara fisik atau mental

◆Hal hal  lain /masalah yang tidak bisa menyalahkan/menjadi tanggung jawab  pekerja migran .

2Q:   Bagaimana prosedur yang tepat untuk peralihan kerja(ganti majikan)?

◆Kedua belah pihak atau ketiga pihak harus menandatangani dokumen untuk peralihan.

◆Dokumen peralihan kerja yang sudah ditandatangani  ,memakai surat peralihan tiga pihak atau surat peralihan akan disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja untuk persetujuan. Proses ini biasanya memakan waktu selama 2-3 minggu.

◆Pekerja migran yang ganti majikan dapat mendaftarkan ke biro kerja atau Direct Hiring untuk wawancara kerja dengan majikan baru untuk mendapatkan peluang kerja.

◆Dengan bantuan agensi lama dan agensi dari majikan baru, kontrak baru akan ditandatangani dan diajukan kepada Pusat Pelayanan Kerja