PEMULANGAN

1Q:   Apa yang perlu saya ketahui tentang pemulangan?

◆Ada ketentuan baru bahwa majikan atau agensi tidak dapat mengirim pekerja pulang secara paksa, kecuali majikan atau agensi mengajukan alasan pemulangan ke Departemen Tenaga Kerja untuk penyelidikan lebih lanjut.

2Q:   Apa alasan pemulangan?

◆Ketika pekerja melanggar salah satu ketentuan sebagai berikut, ia akan dipulangkan:

     ✔Seorang pekerja migran tidak boleh bekerja pekerjaan part time.

     ✔Tidak boleh melanggar hukum dan peraturan Taiwan.

     ✔Dia tidak boleh memalsukan dokumen

     ✔Dia tidak bisa melebihi ijin tinggal di Taiwan.

     ✔Dia tidak boleh menggunakan atau menjual obat terlarang.

     ✔Pekerja harus berperilaku baik (tidak menimbulkan masalah di tempat kerja).

     ✔Pekerja migran menerima 3 peringatan dari majikan.

3Q:   Apa yang harus saya tahu dalam kasus pemulangan paksa?

◆Bila majikan tidak memiliki alasan yang sah untuk mengakhiri kontrak pekerja (yaitu, pekerja tidak melanggar hukum atau peraturan), dan pekerja tidak menerima peringatan apapun dari majikan mengenai repatriasi, pekerja harus melaporkan kejadian tersebut kepada sebagai berikut:

     ✔Saluran Penting Telepon (1955)

     ✔Kantor koseling di daerah anda

     ✔Kantor Dagang Indonesia (KDEI) atau NGO yang ada.